BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Tengah, Sutransyah meminta penegak hukum memproses secara tegas wartawan yang melakukan tindak pidana.
"Kalau ada orang yang mengaku wartawan, tetapi melakukan perbuatan kriminal, silakan polisi menindaknya sesuai hukum yang berlaku," tegas Sutransyah kepada Borneonews, Selasa (27/12/2016).
Pernyataan ini disampaikan Sutransyah, menyikapi adanya tiga gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dibekuk Polres Palangka Raya dan Polsek Pahandut, namun memiliki ID Card layaknya wartawan, Minggu (25/12/2016).
Mereka adalah Bima Yoga Haswiyanto (23 tahun), warga yang tinggal di barak, Jalan G Obos XIII, Palangka Raya. Kardiman alias Amang Opak (46), penghuni barak di Jalan Ir Sukarno dan Adnan (25) warga Jalan Mendawai.
Ketiganya memang memiliki kartu pengenal sebagai wartawan. Mengenai ID Card Tabloid Sergap itu, Kardiman mengaku hanya bikin saja. Sedangkan pekerjaan sehari-hari serabutan, kadang kuli bangunan. Berbeda dengan Bima. Bima mengaku ID Card itu hanya kedok saja. Namun diakuinya ID Card dibuat setelah dirinya menebus Rp 1 juta.
Sementara itu, Adnan mengaku memang benar dirinya sebagai wartawan sesuai yang ada di ID Card. Masa kerjanya sudah sekitar satu tahun. Namun dirinya menyebut tidak terlibat dalam pencurian motor. "Saya tidak terlibat dalam pencurian. Saya cuma membantu. Harusnya saya lapor ke polisi, tidak melarikan," ucap Adnan mengakui perbuatannya. (BUDI YULIANTO/B-10)
Ketua PWI Kalteng: Proses Hukum Wartawan yang Berbuat Kriminal!
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







