BORNEONEWS, Jakarta – Sebanyak delapan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang digelar pada Senin, 30 Maret 2026 di ruang sidang Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Lucy Ermawati, didampingi hakim anggota Daru Swastika Rini, Juandra, dan Jaini.
Delapan terdakwa dalam perkara ini yakni Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, Alfa Eshad, Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, dan Gatot Widiartono.
Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa diduga melakukan praktik pemerasan terhadap agen pengurusan izin RPTKA dalam kurun waktu 2017 hingga 2025, dengan total nilai mencapai Rp135,29 miliar.
Selain uang, para terdakwa juga diduga meminta sejumlah barang, di antaranya satu unit sepeda motor Vespa Primavera 150 ABS dan satu unit mobil Toyota Innova Reborn.
Modus yang digunakan yakni dengan memaksa agen maupun pemberi kerja yang mengajukan RPTKA untuk memberikan sejumlah uang atau barang. Jika tidak dipenuhi, pengajuan izin disebut tidak akan diproses.
Dana hasil dugaan pemerasan tersebut diduga digunakan untuk memperkaya masing-masing terdakwa, dengan nilai bervariasi mulai ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ANTARA









