BORNEONEWS, Sampit – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria berinisial RD (39) yang diduga melakukan pencurian buah kelapa sawit di area perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD). Aksi pencurian tersebut terjadi di Blok J18 Divisi 11 Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kotim.
"Kejadiannya Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 12.50 WIB. Ketika Security sedang patroli dengan menggunakan sepeda motor melintas di jalan melihat ada 1 orang laki-laki dengan mengenakan baju warna putih sedang memanggul buah menggunakan tojok," kata Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, Senin, 30 Maret 2026.
Saat itu security sempat menegur dengan kata 'uiii' kepada orang tersebut sambil tetap mengendarai sepeda motor. Ketika melewati orang tersebut security ada melihat 1 buah sampan dipinggir parit selanjutnya terdapat buah yang ditumpuk di pinggir jalan CR Blok J18.
Security kemudian memantau dari kejauhan sekitar 150 meter dan melihat pelaku berulang kali memanggul buah sawit untuk ditumpuk di pinggir jalan.
Setelah sekitar 20 menit melakukan pemantauan, tim respons keamanan perusahaan datang menggunakan mobil untuk membantu penindakan.
Petugas kemudian melakukan penyisiran di lokasi, sementara anggota lain berjaga di sekitar perahu yang diduga digunakan pelaku.
Pelaku akhirnya keluar dari dalam blok J18 sambil membawa alat panen (tojok) dan langsung diamankan oleh petugas.
Dari hasil penghitungan, ditemukan 69 janjang buah kelapa sawit yang telah dikumpulkan pelaku, terdiri dari 28 janjang di satu titik dan 41 janjang di lokasi lainnya.
Selanjutnya, barang bukti berupa buah sawit dan perahu serta pelaku dibawa ke kantor perusahaan sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian. (DEWI PATMALASARI/j)









