BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat terkait rencana penerapan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) per Maret 2026.
Wakil Bupati Kobar, Suyanto mengatakan bahwa hingga saat ini, belum ada petunjuk teknis (juknis) yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di daerah.
“Kami masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat. Untuk saat ini, belum ada langkah teknis yang kami ambil terkait penerapan WFA di Kobar,” jelas Wabup, Senin, 30 Maret 2026.
Wabup mengatakan, Pemkab Kobar pada prinsipnya akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat, dengan tetap menyesuaikan kondisi daerah tanpa melanggar aturan yang berlaku.
“Pada dasarnya kami siap mengikuti kebijakan pusat. Namun tentu akan kami sesuaikan dengan kondisi di daerah, yang penting tidak bertentangan dengan regulasi,” jelas Wabup.
Wabup menjelaskan, secara umum skema WFA yang direncanakan yakni ASN tetap masuk kantor selama tiga hari dalam seminggu, yaitu Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara pada hari lainnya, ASN diperbolehkan bekerja dari lokasi yang fleksibel.
“Skemanya ASN tetap masuk kantor 3 hari, sedangkan sisanya bisa bekerja dari mana saja sesuai ketentuan yang nanti diatur lebih lanjut,” jelas Wabup.
Menurut Wabup, kebijakan WFA ini merupakan respons terhadap dinamika global, khususnya terkait ketersediaan energi dan bahan bakar minyak (BBM), serta upaya pemerintah dalam menekan anggaran.
“Kebijakan ini juga sebagai langkah efisiensi, terutama untuk mengurangi mobilitas ASN yang berdampak pada penggunaan BBM,” jelas Wabup.
Wabup mengatakan, secara nasional kebijakan ini ditargetkan mampu mengurangi pergerakan kendaraan dinas maupun pribadi ASN hingga 40 persen, sehingga konsumsi BBM dapat ditekan dan efisiensi anggaran bisa tercapai.
“Targetnya cukup besar, yakni mengurangi mobilitas hingga 40 persen. Ini tentu berdampak pada penghematan BBM dan anggaran,” jelas Wabup.
Walau demikian, menurut Wabup, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan tidak boleh mengalami penurunan kualitas akibat penerapan kebijakan tersebut.
“Paling penting adalah pelayanan publik tetap optimal. Jangan sampai dengan adanya WFA ini justru menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelas Wabup. (WAHYU KRIDA/y)









