BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya menegaskan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma hingga saat ini masih berstatus ilegal karena belum mengantongi izin resmi.
Penegasan ini disampaikan Plt Kepala DPMPTSP Kota Palangka Raya, Vallery Budianto. Ia menjelaskan bahwa setiap aktivitas usaha yang dijalankan tanpa izin serta tanpa pembukaan segel resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Apabila ada aktivitas yang dilakukan tanpa adanya pembukaan segel oleh Satpol PP, maka kami anggap itu beroperasi tanpa izin,” tegasnya, Senin, 30 Maret 2026.
Menurutnya, hingga saat ini pihak pengelola THM Enigma belum mengajukan maupun mengurus perizinan usaha ke DPMPTSP Kota Palangka Raya. Karena itu, segala bentuk kegiatan operasional di lokasi tersebut dinilai tidak sah secara administratif.
“Sampai sekarang, THM Enigma belum melakukan pengurusan perizinan di DPMPTSP Kota Palangka Raya,” ujar Vallery.
Ia menambahkan, apabila ke depan pihak pengelola beritikad untuk mengurus perizinan, maka seluruh persyaratan yang telah ditetapkan harus dipenuhi secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika nantinya mengajukan izin, tentu seluruh persyaratan yang berkaitan dengan usaha tersebut harus dipenuhi secara lengkap,” jelasnya.
Selain itu, Vallery menyampaikan bahwa pihaknya terus berkoordinasi erat dengan Satpol PP Kota Palangka Raya dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas THM Enigma.
“Kami terus berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi di lapangan,” tandasnya.
Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan perizinan usaha guna menjaga ketertiban serta kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah. (PATHUR/j)









