PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Agustiar Sabran, menegaskan komitmen pemerintah provinsi dalam mendorong legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah strategis menata sektor pertambangan di daerah.

Hal tersebut disampaikan saat pertemuan dengan tokoh pemuda dari GMNI beberapa hari lalu. Dalam forum tersebut, Gubernur menjelaskan bahwa upaya fasilitasi legalitas WPR terus dilakukan agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum.

Agustiar menuturkan, pihaknya berencana kembali menemui Presiden Republik Indonesia pada awal April 2026 untuk membahas secara khusus persoalan WPR dan tata ruang di Kalteng. Langkah ini diambil guna mempercepat penyelesaian berbagai kendala yang selama ini dihadapi.

“Kalau WPR itu kuncinya terbuka, yang lainnya agak mudah,” ujarnya, Senin, 30 Maret 2026.

Ia menilai, jika persoalan WPR dapat diselesaikan dengan baik, maka penataan sektor pertambangan lainnya akan menjadi lebih terarah dan terstruktur, termasuk dalam hal pengawasan dan pengelolaan lingkungan.

Selain itu, Agustiar juga mendorong penerapan model koperasi dalam pengelolaan pertambangan rakyat. Menurutnya, skema ini akan memberikan keadilan yang lebih luas bagi masyarakat, sekaligus meningkatkan kesejahteraan para penambang.

Dengan sistem koperasi, lanjutnya, area pertambangan yang dikelola dapat lebih luas dan hasilnya dapat dibagi secara merata kepada seluruh anggota. 

"Hal ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat," pungkasnya. (MARINI/Y)