BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Rusdiansyah, meminta pemerintah setempat segera menindaklanjuti laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan kepada sejumlah pekerja.
Menurutnya, laporan yang masuk harus menjadi perhatian serius, mengingat THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menilai, keterlambatan atau pengabaian pembayaran THR dapat merugikan pekerja, terutama menjelang hari besar keagamaan.
“Pemerintah harus sigap menindaklanjuti setiap laporan terkait THR. Jangan sampai hak pekerja diabaikan atau tidak dipenuhi oleh perusahaan,” tegasnya, Senin 30 Maret 2026.
Rusdiansyah menekankan, dinas terkait perlu segera melakukan verifikasi terhadap laporan yang diterima, sekaligus memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka harus diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terhadap pembayaran THR perlu dilakukan secara intensif, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri, di mana kebutuhan masyarakat meningkat. Hal ini penting agar tidak terjadi polemik antara pekerja dan pihak perusahaan.
“Langkah cepat dan tegas sangat diperlukan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. Pemerintah harus hadir melindungi hak-hak pekerja,” ujarnya.
Dengan adanya perhatian serius dari pemerintah, Rusdiansyah berharap seluruh pekerja di Kota Palangka Raya dapat menerima hak THR mereka tepat waktu, sehingga dapat merayakan hari raya dengan tenang dan layak. (MARINI/y)









