PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kasus hukum dugaan korupsi di lingkungan Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) yang menjerat Prof YL dengan nilai kerugian negara yang disebutkan mencapai Rp 2,4 miliar memasuki babak baru.

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Senin, 30 Maret 2026 dipimpin oleh Hakim tunggal Ni Made Kushandari, dengan pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya sebagai termohon.

Kuasa hukum YL, Jeplin Marhatan Sianturi, mengemukakan bahwa gugatan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan penyitaan belasan dokumen yang kini dijadikan barang bukti oleh kejaksaan.

"Intinya kami minta hakim menyatakan penyitaan itu tidak sah," tegasnya, Senin, 30 Maret 2026.

Menurut Jeplin, terdapat sekitar 15 boks dokumen yang disita penyidik, namun proses pengambilan dinilai cacat prosedur karena tidak disertai berita acara penyitaan.

"Kalau tidak ada berita acara, itu bisa dianggap seperti mengambil tanpa hak. Jangan sampai ini justru disebut 'maling dokumen'. Makanya kami uji di praperadilan ini," jelasnya.

Kubu tersangka juga menilai bahwa penyitaan yang diduga tidak sah memiliki implikasi fatal. Jika dasar penyitaan cacat hukum, seluruh barang bukti akan menjadi tidak valid dan perkara berpotensi gugur.

"Kami minta dokumen itu dikembalikan. Karena kalau cara mendapatkannya saja sudah melanggar hukum, tidak bisa dijadikan alat bukti," ujarnya.

Selain itu, pihaknya membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk menggugat penetapan tersangka terhadap Prof YL.

"Kami sedang kaji juga soal penetapan tersangka. Bisa saja kami lanjutkan ke praperadilan berikutnya," imbuh Jeplin.

Jeplin juga menyatakan bahwa kliennya menjadi korban kriminalisasi, mengingat dasar penghitungan kerugian negara sebesar Rp2,4 miliar tidak jelas.

"Kerugian itu dihitung oleh siapa? Audit dari lembaga mana? Tersangka tidak pernah diberi tahu. Padahal itu hak tersangka," katanya.

Sementara itu, tim Kejaksaan Negeri Palangka Raya tidak banyak memberikan komentar dan menyampaikan bahwa tanggapan akan disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri. (PATHUR/j)