PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya mengingatkan pemerintah daerah agar disiplin mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan aturan tersebut telah mengatur komposisi belanja daerah secara tegas. Belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total anggaran, sementara belanja untuk infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen.

Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini penting agar anggaran daerah lebih produktif dan berdampak langsung pada masyarakat.

“Pengelolaan anggaran harus disiplin dan sesuai aturan. Jangan sampai porsi belanja pegawai terlalu besar hingga mengurangi ruang pembangunan infrastruktur,” kata Hatir, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menekankan, pembangunan infrastruktur pelayanan publik seperti jalan, fasilitas kesehatan, pendidikan, hingga layanan dasar lainnya harus menjadi prioritas pemerintah daerah.

Hatir juga mendorong pemerintah kota segera melakukan evaluasi struktur anggaran agar sejalan dengan amanat undang-undang dan kebutuhan pembangunan berkelanjutan.

“Ini bukan sekadar kepatuhan regulasi, tapi bagaimana anggaran memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dengan komposisi anggaran yang proporsional, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembangunan sekaligus menjaga stabilitas keuangan daerah. (MARINI/j)