BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD setempat memperkuat upaya penanganan kemiskinan melalui pengesahan peraturan daerah (Perda) sebagai payung hukum kebijakan yang lebih terarah dan berkelanjutan.
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan regulasi tersebut diharapkan mampu mendorong seluruh pemangku kepentingan, khususnya organisasi perangkat daerah (OPD), bergerak bersama dalam menangani kemiskinan, termasuk pembenahan dan penyelarasan data.
“Dengan perda ini, penanganan kemiskinan bisa dilakukan secara bersama dan lebih terarah, termasuk dalam hal validasi data,” kata Zaini, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menegaskan, perda menjadi langkah strategis agar program pengentasan kemiskinan tidak lagi bersifat jangka pendek, melainkan berjalan konsisten lintas sektor dan berkelanjutan.
Perda tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari pendataan terpadu masyarakat miskin, perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, hingga peningkatan akses pendidikan dan layanan kesehatan.
Selain itu, regulasi ini juga membuka ruang kolaborasi dengan sektor swasta dan masyarakat, termasuk melalui penguatan UMKM, pelatihan kerja, dan penciptaan lapangan usaha.
Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menyebut pengesahan perda ini sebagai langkah konkret memperkuat kebijakan pengentasan kemiskinan di daerah.
“Dengan perda ini, penanganan kemiskinan diharapkan lebih terencana, terukur, dan memberi hasil nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antar OPD menjadi kunci utama keberhasilan implementasi program. DPRD juga mendorong keselarasan penganggaran agar program berjalan optimal dan tepat sasaran.
Saat ini, perda tersebut tinggal menunggu tahapan administrasi lanjutan, termasuk nomor registrasi dan penerbitan peraturan wali kota sebagai petunjuk pelaksanaan.
Sebelumnya, penanganan kemiskinan di Palangka Raya hanya mengacu pada peraturan wali kota. Dengan adanya perda, dasar hukum kebijakan menjadi lebih kuat dan komprehensif.









