JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah 14 lokasi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan di tiga wilayah, yakni DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

Di Jakarta, penyidik menggeledah 10 lokasi, termasuk kantor PT AKT, kantor PT MCM yang terafiliasi, rumah tersangka ST, serta sejumlah tempat tinggal saksi.

Sementara di Kalimantan Tengah, penggeledahan dilakukan di kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor kontraktor tambang PT ARTH. Adapun di Kalimantan Selatan, satu lokasi yang digeledah adalah kantor PT MCM.

“Dari penggeledahan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, alat bukti elektronik, hingga alat berat dan kendaraan di lokasi tambang,” kata Anang, Senin, 30 Maret 2026.

Penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya peran penyelenggara negara dalam kasus tersebut.

Selain penindakan pidana, Kejagung turut melakukan penelusuran aset (asset tracing) guna memulihkan potensi kerugian negara.

Kasus ini sebelumnya menetapkan satu tersangka berinisial ST (Samin Tan), yang merupakan pengelola atau beneficial owner PT AKT.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan PT AKT tetap beroperasi meski izin pertambangannya telah dicabut sejak 2017.

Perusahaan tersebut diduga masih melakukan penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga 2025.

“Tersangka melalui PT AKT dan afiliasinya diduga menjalankan aktivitas tambang dan penjualan menggunakan dokumen tidak sah serta bekerja sama dengan pihak tertentu,” ujarnya.

Penyidik masih mendalami pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum yang memiliki kewenangan dalam pengawasan pertambangan.

ANTARA