JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, menyerahkan uang hingga 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut uang tersebut diberikan saat Gus Alex menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama.

“ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 dolar AS,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 30 Maret 2026.

Asrul Aziz Taba diketahui merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan posisi Gus Alex sebagai representasi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Asep, Yaqut dalam berbagai kesempatan kerap menunjuk Gus Alex untuk menangani sejumlah urusan, sehingga diduga menjadi penghubung dalam perkara tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025, terkait pelaksanaan haji Indonesia tahun 2023–2024.

KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar.

Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka lain, termasuk Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

ANTARA