BORNEONEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga delapan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba, meraup keuntungan tidak sah hingga Rp40,8 miliar.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut nilai tersebut merupakan hasil penghitungan auditor dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Delapan PIHK yang terafiliasi dengan tersangka ASR memperoleh keuntungan tidak sah pada 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 30 Maret 2026.
KPK menduga keuntungan tersebut berkaitan dengan peran Asrul Aziz Taba yang sebelumnya juga diduga memberikan uang sebesar 406.000 dolar Amerika Serikat kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Pemberian uang tersebut dilakukan saat Gus Alex menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan diduga sebagai representasi dari sang menteri dalam berbagai urusan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik sejak 9 Agustus 2025 untuk periode penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba sebagai tersangka terbaru.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
ANTARA









