SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait program plasma perusahaan perkebunan sawit pada pekan depan.

"Rencananya minggu depan. Hari ini kita finalkan, kemungkinan besok sudah kita jadwalkan secara resmi," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Selasa, 31 Maret 2026.

Dalam RDP tersebut, DPRD akan mengundang seluruh pihak yang berkaitan dengan perusahaan perkebunan, baik yang masih dalam proses perizinan maupun yang sudah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Langkah ini dilakukan untuk mendorong realisasi kewajiban perusahaan terhadap program plasma bagi masyarakat sekitar, sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kita ingin semua pihak duduk bersama, menyepakati hak dan kewajiban, khususnya terkait plasma bagi koperasi dan masyarakat," tambahnya.

Rimbun menjelaskan, pihaknya akan menyoroti pelaksanaan program plasma berdasarkan Permentan Nomor 98 Tahun 2013, yang mengatur kewajiban perusahaan perkebunan dalam menyediakan lahan plasma bagi masyarakat.

Menurutnya, masih terdapat perusahaan besar swasta (PBS) yang belum merealisasikan program tersebut secara optimal.

Oleh karena itu, DPRD akan memanggil seluruh PBS, termasuk koperasi yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah, untuk membahas kejelasan calon petani hingga kesiapan lahan plasma.

"Kita akan kejar realisasinya, mulai dari koperasi, calon petani, hingga calon lahan. Semua harus jelas agar program plasma ini benar-benar berjalan," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/J)