BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Pengungkapan dilakukan di kawasan Kecamatan Jekan Raya, Senin, 30 Maret 2026. sekitar pukul 16.00 WIB, dengan menangkap seorang pria berinisial AH (31) yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya serta tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas berhasil mengamankan tersangka. Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, ditemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di tempat milik AH.
Barang bukti yang diamankan meliputi 10 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 5,42 gram, satu pack plastik klip, satu sedotan dimodifikasi, satu timbangan digital, dan satu handphone. Seluruh bukti diakui sebagai milik tersangka.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini petugas masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat," pungkasnya. (PATHUR/j)









