SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menyampaikan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 berjalan dengan menyesuaikan berbagai regulasi dari pemerintah pusat dan provinsi.

Menurutnya, sejumlah perubahan kebijakan, terutama terkait efisiensi anggaran dan program baru dari pemerintah, turut memengaruhi pelaksanaan APBD di daerah.

"Ada regulasi dari pemerintah pusat maupun provinsi, terutama terkait kebijakan efisiensi dan program-program baru. Ini yang kita sinergikan," ujarnya, Selasa, 31 Maret 2026.

Rimbun menegaskan, secara umum tidak terdapat catatan khusus yang signifikan dalam pelaksanaan APBD 2025, karena seluruh kebijakan disesuaikan dengan tingkat urgensi dan arahan pemerintah.

"Catatan kami, tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait pelaksanaan atau realisasi Perda APBD tahun anggaran 2025," tambahnya.

Berdasarkan data yang disampaikan, target pendapatan daerah pada APBD 2025 secara keseluruhan mencapai Rp2,22 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Dari target tersebut, hingga akhir Desember 2025, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,97 triliun atau sebesar 88,98 persen.

Sementara itu, dari sisi belanja daerah, target yang ditetapkan pada APBD 2025 sebesar Rp2,38 triliun, dengan realisasi mencapai Rp2,12 triliun atau sekitar 89,16 persen.

Rimbun menilai capaian tersebut menunjukkan kinerja keuangan daerah yang baik di tengah adanya penyesuaian kebijakan dan efisiensi anggaran. (DEWI PATMALASARI/j)