JAKARTA –

BORNEONEWS, Jakarta – Sejumlah negara mayoritas Muslim bersama Indonesia mengecam keras kebijakan Israel yang membatasi kebebasan beribadah di Yerusalem.

Menteri luar negeri dari Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Turki secara tegas menolak berbagai pembatasan yang dinilai melanggar hak dasar beragama, termasuk akses ke situs-situs suci.

Dalam pernyataan bersama yang dirilis melalui Kementerian Luar Negeri RI, Selasa, 31 Maret 2026, langkah Israel disebut sebagai pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan hukum humaniter, serta merusak status quo hukum dan historis di wilayah tersebut.

Para menlu juga menyoroti penutupan akses ke kawasan Masjid Al-Aqsa yang berada di kompleks Al-Haram Al-Sharif. Penutupan itu bahkan berlangsung hingga 30 hari berturut-turut, termasuk saat bulan suci Ramadan.

Menurut mereka, tindakan tersebut tidak hanya melanggar kewajiban Israel sebagai kekuatan pendudukan, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan yang lebih luas di kawasan.

Selain itu, seluruh area kompleks Al-Haram Al-Sharif yang mencakup sekitar 144.000 meter persegi ditegaskan sebagai tempat ibadah yang diperuntukkan khusus bagi umat Islam.

Negara-negara tersebut mendesak Israel segera membuka kembali akses Masjid Al-Aqsa, menghentikan pembatasan di Kota Tua Yerusalem, serta tidak menghalangi umat Muslim menjalankan ibadah.

Mereka juga menegaskan bahwa pengelolaan kawasan itu berada di bawah otoritas Wakaf Yerusalem yang berafiliasi dengan Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania.

Di akhir pernyataan, para menteri menyerukan komunitas internasional untuk bersikap tegas guna menghentikan berbagai pelanggaran terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.

ANTARA