BORNEONEWS, Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, didorong untuk diusut hingga ke aktor utama demi menjamin keadilan bagi korban dan publik.
Pakar hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, menegaskan prinsip negara hukum mengharuskan semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.
“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujarnya dalam diskusi publik di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menilai, peristiwa yang menimpa Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana. Karena itu, aparat penegak hukum diminta tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga mengungkap pihak yang diduga menjadi dalang.
Pandangan tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan sejumlah pakar hukum pidana lainnya yang menilai kasus ini memiliki unsur perencanaan.
Ahmad turut menyoroti pentingnya reformasi sektor militer, termasuk melalui revisi Undang-Undang TNI, guna memastikan tidak ada kekebalan hukum dalam proses peradilan.
“Reformasi ini penting untuk memperkuat supremasi hukum dan akuntabilitas institusi negara dalam sistem demokrasi,” katanya.
Sementara itu, analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menilai Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu hak asasi manusia dan reformasi sektor keamanan.
Ia juga mengaitkan peristiwa penyerangan tersebut dengan aktivitas advokasi publik yang dilakukan korban, termasuk diskusi dan podcast di lingkungan lembaga bantuan hukum yang membahas isu remiliterisasi.
“Diperlukan solidaritas publik agar kasus ini bisa diungkap hingga ke akar-akarnya,” ujar Ubedilah.
Diskusi yang digelar Indonesia Youth Congress (IYC) itu diikuti mahasiswa, peneliti, dan masyarakat sipil. Forum tersebut menjadi ruang konsolidasi untuk mendorong penegakan supremasi hukum, reformasi peradilan sipil-militer, serta perlindungan terhadap pembela HAM.
ANTARA









