SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) berkomitmen untuk mempertahankan keberadaan PPPK paruh waktu, meskipun pemerintah daerah menghadapi tantangan penyesuaian belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.

Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha menyampaikan, pihaknya akan berupaya mencari solusi terbaik agar tenaga PPPK tetap dapat dipertahankan, khususnya yang masa kontraknya akan berakhir dalam waktu dekat.

"Kami akan mengupayakan yang terbaik untuk mempertahankan PPPK, sembari menunggu kemungkinan adanya regulasi terbaru karena untuk kontrak kerja PPPK sendiri saat ini masih berjalan," kata Angga, Selasa, 31 Maret 2026.

Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kabupaten Kotim tengah dihadapkan pada kebijakan dari pemerintah pusat terkait pembatasan belanja pegawai, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dalam regulasi tersebut, porsi belanja pegawai dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD. Sementara kondisi saat ini, belanja pegawai di Kotim masih berada di kisaran 32 hingga 35 persen, sehingga perlu dilakukan penyesuaian secara bertahap hingga 2027.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan berdampak pada pengelolaan keuangan daerah, termasuk potensi pengurangan tenaga kerja seperti PPPK di sejumlah daerah.

Meski demikian, Angga menegaskan bahwa DPRD tetap menjadikan keberlangsungan PPPK sebagai prioritas, termasuk menjaga agar Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak mengalami pemangkasan signifikan.

"Kemungkinan besar kondisi ini berdampak ke TPP namun kami akan berupaya mencari jalan terbaik agar TPP itu tidak dipangkas dan PPPK tetap berlanjut, baik itu PPPK penuh maupun PPPK Paruh Waktu," ujarnya.

Saat ini DPRD Kotim masih menunggu kejelasan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) terkait kebijakan terbaru mengenai sistem penggajian PPPK.

Beredar informasi bahwa ke depan skema pembayaran gaji PPPK berpotensi dialihkan ke APBN melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Jika kebijakan tersebut diterapkan, maka beban keuangan daerah dapat berkurang.

Dengan berkurangnya beban APBD, pemerintah daerah berpeluang mengalokasikan anggaran untuk mendukung keberlanjutan PPPK paruh waktu yang selama ini menjadi kewenangan daerah.

Angga menilai keberadaan PPPK paruh waktu masih sangat dibutuhkan, terutama untuk menunjang kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kekurangan sumber daya manusia.

"PPPK Paruh Waktu juga sangat dibutuhkan oleh OPD, contohnya di Dinas Pekerjaan Umum yang masih kekurangan SDM dan sering kali yang mau turun ke lapangan itu ya PPPK Paruh Waktu," tambahnya.

Ia menambahkan, pembahasan lebih lanjut terkait penganggaran akan dilakukan setelah proses pergeseran anggaran, yang biasanya dimulai pada Mei, menyusul tersedianya laporan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya.

"Saat ini kami baru menerima Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2025 dan belum ada pembahasan untuk tahun ke depan. Biasanya itu, pergeseran anggaran dulu, kami bahas Silpa, setelah itu membahas anggaran untuk tahun ini," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)