BORNEONEWS, Palangka Raya - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyelenggarakan tes tambahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2025.
Kegiatan ini menjadi tahapan penting dalam proses seleksi tenaga kerja baru untuk memperkuat struktur organisasi KemenHAM di wilayah Kalteng.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) KemenHAM Kalteng, Kristiana Meinalita Samosir, melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Zulzaeni Mansyur, menjelaskan bahwa tes PPPK dilaksanakan dalam satu hari dengan tiga sesi.
Setiap sesi diikuti oleh sebanyak 47 peserta secara keseluruhan, yang dibagi menjadi tiga kelompok masing-masing berjumlah 15 orang, 15 orang, dan 16 orang.
Tes tambahan ini bertujuan untuk menguji pengetahuan para peserta terkait dengan standar kompetensi PPPK dan dijadikan sebagai tes tahap akhir dalam rangkaian seleksi.
"Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa calon pegawai yang diterima memiliki kemampuan dan pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan organisasi," katanya, Selasa, 31 Maret 2026.
Berdasarkan hasil tes, seluruh 47 peserta akan diurutkan sesuai dengan peringkat yang diraih. Sebanyak 23 peringkat teratas akan diangkat sebagai PPPK KemenHAM Kalteng yang akan mengisi empat formasi jabatan, yaitu Analisis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Penata Layanan Operasional, dan Pengelola Layanan Operasional.
Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam proses seleksi, pihak Kanwil KemenHAM Kalteng mengundang Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalteng untuk mengawasi kegiatan tes tersebut.
Kepada para peserta yang nantinya dinyatakan lulus agar dapat benar-benar mengabdi dan menjalankan tugas pokok serta fungsi sesuai dengan kewenangan jabatan yang diemban.
"Sementara itu, bagi peserta yang belum berhasil, pihaknya mengucapkan apresiasi atas antusiasmenya dan berharap dapat bergabung menjadi bagian dari KemenHAM Kalteng di kesempatan yang akan datang," pungkasnya. (PATHUR/R)









