PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Sri Ani Rintuh menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan gadget di kalangan pelajar, khususnya bagi siswa usia dini. 

Ia meminta seluruh sekolah untuk menerapkan aturan tegas demi melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi yang tidak terkontrol.

Menurut Sri Ani, siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Taman Kanak-Kanak (TK) tidak diperkenankan membawa telepon genggam (HP) ke lingkungan sekolah.

"Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga fokus belajar serta mencegah paparan konten yang tidak sesuai dengan usia anak," katanya, Senin 31 Maret 2026.

Ia menjelaskan aturan tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. 

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital yang menekankan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya.

Sri menilai kehadiran gadget di usia dini tanpa pengawasan dapat berdampak pada perkembangan psikologis dan sosial anak. 

"Selain itu penggunaan berlebihan juga berpotensi menurunkan minat belajar serta interaksi sosial secara langsung," tambahnya.

Ia juga mendorong pihak sekolah untuk tidak hanya melarang, tetapi juga memberikan edukasi kepada siswa dan orang tua mengenai penggunaan teknologi yang bijak. Peran orang tua dinilai sangat penting dalam mengawasi anak di luar lingkungan sekolah.

Sri meminta Dinas Pendidikan setempat untuk turut mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar dapat berjalan efektif di seluruh sekolah.

Ia berharap ada keseragaman aturan sehingga tidak menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tercipta lingkungan belajar yang lebih kondusif serta mampu mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, baik dari sisi akademik maupun karakter. (MARINI/R)