PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah pusat resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini diterapkan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia sebagai langkah konkret melindungi anak di ruang digital.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan gadget oleh pelajar.

“Sudah kami instruksikan kepada sekolah agar mengawasi penggunaan gadget pelajar. Untuk SD dan TK, tidak diperkenankan membawa HP,” ujar Jayani, Selasa 31 Maret 2026.

Ia menjelaskan larangan tersebut bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, sekaligus mengurangi potensi paparan konten negatif yang dapat memengaruhi perkembangan anak usia dini.

Menurutnya penggunaan gadget yang tidak terkontrol pada anak dapat berdampak pada menurunnya konsentrasi belajar, berkurangnya interaksi sosial, hingga risiko kecanduan digital. 

Oleh karena itu, diperlukan peran aktif sekolah dan orang tua dalam melakukan pengawasan.

Selain itu dinas pendidikan juga mendorong sekolah untuk memberikan edukasi kepada siswa dan wali murid terkait penggunaan teknologi secara bijak.

Pendekatan ini dinilai penting agar anak tetap dapat memanfaatkan teknologi untuk hal-hal positif.

"Dengan adanya kebijakan pembatasan akses media sosial ini, diharapkan perlindungan terhadap anak di dunia digital semakin optimal, serta mampu mendukung tumbuh kembang mereka secara sehat dan seimbang," pungkasnya. (MARINI/R)