SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Selama 18 tahun sengketa lahan antara perusahaan perkebunan sawit PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN) dengan warga Ondol dkk di Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tidak mendapatkan penyelesaian.

"Hari ini kita melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT SPMN dengan warga terkait sengketa lahan," kata Ketua Komisi I DPRD Kotim Angga Aditya Nugraha, Selasa, 31 Maret 2026.

Komisi I DPRD Kotim mmfasilitasi melalui RDP atas sengketa lahan lahan tersebut menghadirkan pihak Ondol dkk, perwakilan PT SPMN, Kepala Desa Pundu, Pemerintah Kecamatan Cempaga Hulu, pihak eksekutif dan pihak terkait lainnya. 

RDP tersebut bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut atau realisasi dari kesepakatan antara masyarakat Ondol dkk dengan PT SPMN.

Selain itu juga meminta kejelasan terkait pelaksanaan surat kesepakatan antara masyarakat dengan pihak PT SPMN yang berlokasi di Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.

Dalam RDP ini kuasa pihak Ondol dkk menjelaskan permasalahn itu sudah ada sejak 2008. Tetapi sampai saat ini belum ada titik temu.

"Sudah 18 tahun proses ini tidak pernah menemukan penyelesaian. Kami harap melalui RDP ini ada kejelasan dari PT SPMN tentang hak-hak kami dengan surat kesepakatan 2011 yang di tanda tangani oleh pihak perusahaan saat itu diwakili Pak Bambang," kata kuasa Ondol dkk.

Ia membeberkan pada 2011, perusahaan telah bersepakat yang salah satu poinnya ialah akan menyelesaikan permasalahan ini 2 minggu setelahnya. Namun tak kunjung ada penyelesaian bahkan beberapa kali mediasi di kecamatan tidak menemui titik temu.

"Terjadinya kesepakatan pada tahun 2011 itu karena hampir 2 bulan kami mengklaim lahan itu sehingga perusahaan tidak bisa beraktivitas. Jadi Pak Bambang meminta tempo untuk menyelesaikan," tambahnya.

Sementara itu, perewakilan PT SPMN Bambang menjelaskan kronologis terbitnya HGU perusahaan berdasarkan izin sebelumnya pada tahun 2003. Lalu izin lokasi dari bupati pada tahun 2004, selanjutnya ada perubahan SK bupati terkait luasan lahan.

Pihaknya juga sudah mendapat IUP dari bupati pada 2004 yang selanjutnya permohonan kami masukan BPN untuk verifikasi. Pada proses itu luasan lahan HGU turun.

"Hal ini lumrah terjadi karena kalau izin lokasi hanya secara garis besar karena nanti bisa naik atau turun luasan keliling HGU," katanya.

Kemudian ada inventarisasi dan data lahan masyarakat di dalam HGU. Dri dokumen yang pihaknya terima ternyata ditemukan beberapa areal kepemilikan masyarakat diantaranya di Desa Pelantaran 30,7 ha berupa sertifikat dan 13 ha lebih sedang proses sertifikat, juga ada lahan di dusun selucing saat itu. Kemudian ada penguasaan dari kelompok tani berdasarkan surat tanah kades tahun 90. 

"Maka BPN menginklab dari total hasil pengukuran kurang lebih 8.800 ha diinklab 7.100 ha. Artinya lahan masyarakat sudah dikeluarkan HGU. Karena sudah inklab akhirnya keluar SK HGU kami 15 mei 2006 seluas 7.114 ha dari awal 8.887 ha. Artinya ada seribu lebih yang dikeluarkan. Itu proses HGU PT SPMN terbit sesuai prosedur dan sudah clear and clean," jelasnya. 

Permasalahan tersebut cerita lama yang sampai saat ini belum selesai. Bambang menyebut Ondol dkk mengaku ada kesepakatan dengan perusahaan tahun 2008 atau 2009 di sebuah hotel yang disebut ada kesepakatan harga per hektare. Saat itu dirinya belum masuk di PT SPMN.

"Tapi berjalannya waktu Pak Ondol merasa tidak sesuai dengan harga yang disepakati. Juga kalau memang ada kesepakatan pasti disampaikan surat dan pasti juga ada dokumentasi saat kesepakatan itu. Tapi sampai saat ini belum pernah disampaikan. Kemudian Saya masuk di PT SPMN ini 2009 akhir," ungkapnya. 

Selanjutnya dilakukan pengukuran atas lahan yang diklaim Ondol dkk di Blok F6-10 seluas 122,5 hektare. Ternyata blok yang diklaim atau diakui tersebut tumpang tindih dengan yang di klaim Rudi Hartono yaitu blok f5-f11 dan blok G5-7, kemudian Rudi Hartono sudah diselesaikan dan dibukukan di kantor notaris tahun 2009.

"Pak Ondol juga sudah mendapat bagian kompensasi melalui Pak Bertis, karena saat itu banyak klaim terjadi. Dalam dokumen itu tercatat nama Pak Ondol," tambahnya. 

Bambang menjelaskan, perusahaan tersebut merupakan take over pada tahun 2007, saat itu klaim lahan dimana-mana. Bahkan luasan klaim lahan disebut lebih besar dari HGU. 

"Kemudian saya sampaikan mengenai surat kesepakatan antara Pak Omdol dengan saya tahun 2011 isinya pertama Pak ondol tidak melarang aktivitas di blok, kedua saya akan membicarakan dengan manajemen untuk menyelesaikannya karena saya tidak punya wewenang memberikan keputusan. Ketiga pak ondol bersedia negosiasi. Dan terakhir perusahaan mengupayakan penyelesaian 2 minggu," terangnya. 

Dirinya telah berkomunikasi dengan manajemen saat itu dan manajemen menyampaikan klaim tersebut sulit dipenuhi karena hal-hal yang telah disampaikan sehingga tidak dilanjutkan.

"Kami memang sudah proses meneliti data itu tapi ternyata ada temuan-temuan itu," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/R)