BORNEONEWS, Jakarta - Menteri Sosial, Saifullah Yusuf mengumumkan proses verifikasi dan validasi data terhadap 11 juta kepesertaan BPJS Kesehatan segmentasi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) sudah mencapai 98 persen per hari ini.
Dalam konferensi pers usai pertemuan terbatas dengan BPJS Kesehatan dan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) di Jakarta, Selasa 31 Maret 2026, Mensos Saifullah menjelaskan pendataan ulang ini dilakukan bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan.
"Sesuai informasi yang pernah kami sampaikan, 11 juta (peserta) ini sedang dilakukan proses validasi dan verifikasi di lapangan bersama BPS. Per hari ini progresnya sudah mencapai 98 persen," ujarnya.
Mensos mengungkapkan dari total 11 juta kepesertaan yang dinonaktifkan pada Januari 2025 itu Kementerian Sosial telah melakukan reaktivasi otomatis terhadap 106.000 lebih penerima manfaat yang menderita penyakit katastrofik.
Berdasarkan data terbaru yang diperoleh Kemensos ada 246.280 penerima manfaat telah mendapatkan reaktivasi melalui Surat Keputusan pada Maret.
Sementara itu 276.788 penerima manfaat lainnya saat ini sedang dalam proses penerbitan SK reaktivasi untuk April 2026.
Secara keseluruhan dari 11 juta tersebut yang sudah melakukan reaktivasi maupun yang otomatis direaktivasi mencapai 5,6 persen atau setara dengan 625.221 penerima manfaat. "Perlu diingat bahwa status aktif kepesertaan berlaku tiga bulan setelah SK terbit," ucap Mensos.
Mensos menegaskan percepatan verifikasi data ini merupakan prioritas pemerintah untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Untuk itu Kemensos memastikan warga yang memenuhi kriteria akan segera dipulihkan hak jaminan kesehatannya setelah proses sinkronisasi data dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) selesai dilakukan.
Kemensos sebelumnya dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI menjelaskan pihaknya menemukan masih ada ketidaktepatan sasaran penerima PBI JKN berdasarkan pemutakhiran DTSEN yang dimulai sejak 2025.
Berdasarkan data tersebut, penduduk pada kelompok Desil 1- 5 yang seharusnya menerima PBI JKN masih banyak yang belum terakomodasi, sementara sebagian penduduk pada Desil 6 - 10 justru masih tercatat sebagai penerima.
Jumlah penduduk Desil 1 - 5 yang belum menerima PBI JKN tercatat mencapai lebih dari 54 juta jiwa, sedangkan penduduk pada Desil 6 - 10 dan kelompok non-desil yang masih tercatat sebagai penerima mencapai lebih dari 15 juta jiwa.
ANTARA









