BORNEONEWS, Pulang Pisau – Wakil Bupati Pulang Pisau, Ahmad Jayadikarta secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD untuk perencanaan 2027 yang digelar Selasa sore, 31 Maret 2026.
Jayadikarta menegaskan bahwa Musrenbang merupakan tahapan penting dalam proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
“Musrenbang RKPD merupakan rangkaian proses kegiatan yang harus kita lalui dalam penyusunan RKPD, dan hari ini menandakan bahwa proses rancangan RKPD dan Renja perangkat daerah tahun 2027 telah memasuki fase akhir,” ujarnya.
Ia menjelaskan setelah tahapan perencanaan selesai, proses akan dilanjutkan ke tahap penganggaran melalui penyusunan KUA-PPAS hingga RAPBD. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menyusun program secara efektif dan efisien.
“Efektif dalam menentukan cara kerja untuk mencapai kinerja optimal dan efisien dalam penggunaan anggaran,” tegasnya.
Wabup juga menyampaikan bahwa 2027 merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan RPJMD Kabupaten Pulang Pisau 2025–2029. Untuk itu diperlukan konsistensi dan sinkronisasi dengan dokumen perencanaan lainnya.
Tema pembangunan Kabupaten Pulang Pisau tahun 2027 adalah “Pengembangan Daya Saing Sumber Daya Manusia yang Berbudaya”.
Tema tersebut menitikberatkan pada penguatan struktur ekonomi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia sebagai fondasi pembangunan daerah.
“Memantapkan struktur ekonomi dan sumber daya manusia menjadi kata kunci utama dalam pembangunan 2027,” ungkapnya.
Dia memaparkan sejumlah prioritas pembangunan, di antaranya peningkatan kualitas SDM melalui sektor pendidikan dan kesehatan, dukungan terhadap hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi, serta pembangunan infrastruktur yang terintegrasi dengan sektor ekonomi seperti pertanian, pariwisata, UMKM, dan perdagangan.
“Pelaksanaan pembangunan tahun 2027 diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau,” katanya.
Bupati menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat agar program pembangunan yang belum terakomodasi dalam APBD kabupaten dapat didukung melalui sumber pendanaan lainnya. (RETHA)









