SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang sedang dilakukan pemerintah kabupaten tidak akan berdampak pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Untuk PPPK tetap harus dianggarkan karena mereka sudah diangkat oleh pemerintah pusat. Jadi tidak boleh ada pemberhentian,” tegas, Selasa, 31 Maret 2026.

Penegasan ini disampaikan dalam rangka menjawab kekhawatiran yang timbul terkait upaya penghematan anggaran daerah terutama di bidang belanja pegawai.

Halikinnor tetap memprioritaskan keberlangsungan dan kesejahteraan PPPK yang statusnya telah diatur pemerintah pusat.

Dengan demikian, kebijakan efisiensi yang dilakukan lebih difokuskan pada pengelolaan belanja lainnya tanpa mengurangi hak dan kewajiban bagi PPPK di Kotawaringin Timur.

Pemkab Kotawaringin Timur tengah mempertimbangkan langkah penyesuaian terhadap tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya menjaga keseimbangan keuangan daerah.

Langkah ini muncul menyusul tingginya porsi belanja pegawai yang saat ini sudah melebihi batas maksimal 30 persen dari total anggaran daerah. (DEVIANA/R)