BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu kembali dilakukan jajaran kepolisian di Kabupaten Kapuas.
Kali ini personel Polsek Timpah Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (31) dengan barang bukti sabu seberat 167,44 gram.
Dalam rilis kasus, Selasa, 31 Maret 2026, penangkapan terjadi pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah barak di Jalan Lintas Palangka Raya–Buntok, Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Kapolsek Timpah IPTU Joko Susilo menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada Minggu, 29 Maret 2026 terkait adanya dugaan peredaran sabu, sehingga pihaknya segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kapuas.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data, petugas akhirnya bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku di tempat tinggalnya. Dalam proses tersebut, polisi menemukan dua paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 167,44 gram," bebernta.
Turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya seperti kotak merek Generos, beberapa pack plastik klip, sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta beberapa plastik berwarna yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Setelah diamankan, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil uji awal menggunakan alat tes narkoba menunjukkan perubahan warna indikator dari kuning menjadi biru, yang menandakan adanya kandungan methamphetamine pada barang bukti tersebut," jelas Kasat.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal terkait narkotika untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Kapuas. (SABRIANOOR/R)









