BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Rapat pengambilan keputusan terkait penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) digelar di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, Selasa, 31 Maret 2026.
Kegiatan ini dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (KSDM), Budi Kurniawan.
Dalam forum ini dibahas 6 permohonan pemanfaatan lahan yang diajukan untuk berbagai kepentingan pembangunan di wilayah Kabupaten Kapuas.
Salah satu permohonan datang dari Pemkab Kapuas melalui Teguh Setio Utomo yang mengusulkan pembangunan permukiman transmigrasi di Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup. Rencana ini mencakup dua kawasan, yakni Blok A.4 Utara dan Blok A.4 Selatan.
Selain itu ada pula pengajuan dari Murda Puspa Dewi yang berencana memanfaatkan lahan di Desa Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung untuk kegiatan non pertanian. Pemanfaatan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di luar sektor pertanian.
Dari sektor industri, Kapuas Delta Silica melalui perwakilannya Arie Hartanto mengajukan rencana pembangunan terminal khusus komoditas pasir kuarsa di Desa Tumbang Mangkutup, Kecamatan Mantangai. Fasilitas ini ditujukan untuk mendukung distribusi hasil tambang secara lebih optimal.
Sementara itu PT Rezeki Sawit Sentosa yang diwakili Jaenudin mengusulkan pembangunan perkebunan kelapa sawit di dua desa, yakni Desa Karya Bersama dan Desa Palingkau Jaya, Kecamatan Kapuas Murung. Proyek ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
"Penting untuk memperhatikan kesesuaian fungsi ruang sebagai dasar dalam setiap pemanfaatan lahan, guna menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan," pungkas Budi. (SABRIANOOR/R)








