BORNEONEWS, Semarang — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah perusahaan berinisial HSW di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, menyusul laporan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak dilakukan secara penuh.
Sidak dilakukan pada Selasa, 31 Maret 2026, sebagai tindak lanjut aduan yang masuk ke Posko THR Keagamaan 2026 Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kunjungan tersebut, Menaker meminta perusahaan segera menyelesaikan kewajiban kepada pekerja.
Hasil pertemuan dengan manajemen menunjukkan adanya komitmen untuk melunasi sisa pembayaran THR paling lambat 2 April 2026. Perusahaan tersebut diketahui mempekerjakan sekitar 951 orang.
Kasus ini bermula dari laporan pada 16 Maret 2026 terkait belum dibayarkannya THR hingga melewati batas waktu, yakni tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Setelah pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan, perusahaan sempat melakukan pembayaran pada 18 Maret. Namun, muncul laporan lanjutan karena pembayaran dilakukan tidak penuh.
Menaker menegaskan, THR merupakan hak normatif pekerja yang wajib dibayarkan secara penuh dan tepat waktu. Pembayaran tidak boleh dicicil maupun dikaitkan dengan faktor lain, termasuk tingkat kehadiran.
Ia juga menilai alasan perusahaan yang mengaitkan kondisi ekonomi dan absensi pekerja sebagai dasar pengurangan THR tidak dapat dibenarkan.
“THR adalah hak pekerja dan tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun,” tegasnya sebagaimana keterangan diterima pada Rabu, 1 April 2026.
Selain itu, Yassierli mengingatkan bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban. Denda tersebut tidak menghapus kewajiban utama perusahaan dan harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan pekerja sesuai aturan.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus mengawasi kepatuhan perusahaan agar kasus serupa tidak kembali terjadi. Ia menekankan pentingnya ketaatan terhadap regulasi sebagai bagian dari perlindungan hak pekerja di Indonesia.
“Tahun ini pengawasan terus diperketat agar seluruh hak pekerja benar-benar terpenuhi sesuai ketentuan,” pungkasnya. (*/j)









