BORNEONEWS, Sampit – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur, Kamaruddin Makalepu sebanyak 212 pegawai telah resmi menerima SK pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2024 menjadi PNS telah berjalan tepat waktu, yakni maksimal satu tahun setelah pelaksanaan seleksi," katanya, Rabu,1 April 2026.
Ia menyebut pengangkatan PNS maksimal setahun dan yang dilakukan Pemkab Kotim tepat waktu yaitu pas 1 tahun. CPNS yang diangkat telah memenuhi persyaratan yaitu lulus pelatihan dasar dan memenuhi syarat kesehatan sehingga diangkat menjadi PNS.
Ia menambahkan bahwa pengangkatan 212 PNS itu telah sesuai dengan Undang-Undang ASN, setiap CPNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah PNS sebagai ikrar kesetiaan kepada bangsa dan negara serta kesediaan sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan fungsi sebagai aparatur sipil negara.
Lebih lanjut, Kamaruddin mengungkapkan kondisi kebutuhan aparatur di Kotim berdasarkan analisis beban kerja (ABK) masih mengalami kekurangan, yang disebabkan antara lain adanya pegawai yang pensiun setiap tahunnya.
“Kotim sebagaimana hasil anjak ABK yang kita sampaikan masih kekurangan, termasuk setiap tahun ada yang pensiun,” ujarnya.
Terkait pengisian formasi pegawai baru, ia menyebut bahwa pada tahun 2026 Pemerintah Pusat melalui Menpan membuka kesempatan bagi instansi, termasuk daerah, untuk mengajukan formasi baru. Proses pengusulan formasi tersebut saat ini masih berjalan.
“Tahun ini, oleh kebijakan pusat Menpan, memang dibuka kesempatan untuk instansi termasuk daerah untuk mengusulkan formasi tahun 2026 dan saat ini masih berproses,” pungkas Kamaruddin. (DEVIANA/j)









