BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melaksanakan kegiatan patroli dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di berbagai wilayah kota.
Kegiatan ini untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan serta mengatur lokasi berjualan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto mengungkapkan Kegiatan dimulai sejak Pukul 09.20 WIB, petugas piket bidang Regu III bersama perwira pengawas berangkat dari Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk melakukan patroli ke berbagai titik di kota Palangka Raya.
Pada pukul 09.45 WIB, petugas menjangkau jalan Adonis Samad dan menegur 1 orang pedagang yang berjualan di pinggir jalan, sekaligus memberikan surat pernyataan sebagai bentuk pembinaan.
"Selanjutnya pukul 10.00 WIB, di bundaran Seth Adji (jalan Seth Adji), petugas menegur dan memberikan surat pernyataan kepada 3 orang pedagang yang berjualan di lokasi tidak sesuai," katanya, Rabu, 1 April 2026.
Pukul 10.30 WIB, di jalan Diponegoro (di depan halte), sebanyak 2 orang pedagang juga mendapatkan teguran dan surat pernyataan dari petugas.
Pada pukul 11.00 WIB, petugas menemukan dan mengangkut 2 gerobak pedagang beserta 1 timbangan yang dibiarkan terbengkalai di pinggir jalan A. Yani.
Pukul 11.30 WIB, petugas melanjutkan patroli di sepanjang jalan A. Yani dengan menegur pedagang yang berjualan di pinggir jalan dan memberikan surat pernyataan.
Petugas juga mengangkut barang berjualan yang dibiarkan, yaitu sebanyak 51 toples tapai dan 1 timbangan.
"Kegiatan patroli ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang untuk berjualan di lokasi yang telah ditetapkan," pungkasnya. (PATHUR/R)









