PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangkaraya – Tempat hiburan malam (THM) bernama Enigma yang berada di Kota Palangka Raya kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, tempat hiburan tersebut diketahui masih aktif beroperasi meskipun tidak memiliki kelengkapan izin resmi yang dipersyaratkan.

Kondisi ini tentu saja menimbulkan pertanyaan besar mengenai kinerja aparat dan dinas terkait. Banyak pihak yang menilai bahwa pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini dinilai belum berjalan secara optimal, sehingga pelanggaran seperti ini masih bisa terjadi.

Keberadaan tempat hiburan yang beroperasi tanpa izin ini juga dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari. Mulai dari aspek keamanan, ketertiban umum, hingga potensi pelanggaran terhadap peraturan daerah yang berlaku.

Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery memberikan tanggapan tegas. Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak yang bertanggung jawab di pemerintahan.

"Kejadian tersebut harus menjadi bahan introspeksi bagi seluruh penyelenggara pemerintahan," tegas Khemal Nasery kepada wartawan, Rabu 1 April 2026.

Politisi  Golkar ini berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi mendalam terkait mekanisme perizinan dan pengawasan yang selama ini berjalan.

"Diharapkan dengan adanya teguran dan evaluasi ini, pemerintah daerah dapat lebih ketat dalam menindaklanjuti setiap tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan, demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan tertib administrasi," tutupnya. (MARINI/R)