PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, 

Penyerahan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Kobar, Suyanto, 30 Maret 2026, kepada Kepala BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Dodik Achmad Akbar, di Kantor BPK Perwakilan Kalteng di Palangka Raya.

Wabup menyampaikan bahwa penyerahan LKPD ini merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

“Penyerahan LKPD ini adalah bentuk komitmen kami dalam memenuhi kewajiban konstitusional serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” jelas Wabup, Rabu, 1 April 2026.

Wabup menjelaskan, melalui proses audit yang dilakukan BPK, diharapkan dapat menilai tingkat kepatuhan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selain itu, audit ini juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas opini laporan keuangan daerah, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan benar-benar digunakan untuk kemakmuran masyarakat,” jelas Wabup.

Wabup mengatakan, Pemkab Kobar menargetkan dapat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025.

“Untuk mencapai target tersebut, kami terus menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada tahun-tahun sebelumnya,” jelas Wabup.

Wabup menjelaskan, berbagai langkah strategis juga telah dilakukan, termasuk memperkuat sistem pengendalian internal guna mencegah, mendeteksi, dan memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Upaya ini kami lakukan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan, optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan fungsi Inspektorat sebagai pengawas internal,” jelas Wabup. (WAHYU KRIDA/H)