BORNEONEWS, Sampit – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tidak mengganggu pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
"Prinsip utama jika WFH diterapkan di Kotim pelayanan publik tidak boleh terganggu. Beberapa layanan yang menyentuh langsung kepada masyarakat harus tetap buka," kata Anggota DPRD Kotim Ariyandi, Rabu, 1 April 2026.
Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah pemerintah resmi menetapkan kebijiakan work from home (WFH) untuk ASN berlaku satu hari selama sepekan, yakni pada hari Jumat dan mulai 1 April 2026.
Untuk ASN Pemda, Menteri Dalam Negeri Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur kebijakan WFH hari Jumat, yakni Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotim melalui BKPSDM tengah menyusun surat edaran bupati sebagai pedoman pelaksanaan di daerah.
Ariyandi menekankan, sejumlah sektor layanan dasar harus tetap beroperasi normal meskipun kebijakan WFH diterapkan. Di antaranya layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), rumah sakit, puskesmas, serta layanan perizinan dan administrasi.
Menurutnya, penerapan sistem kerja bergilir atau shift system menjadi solusi paling realistis agar pelayanan tetap berjalan.
Ia menyarankan agar tidak semua pegawai menjalankan WFH secara bersamaan, melainkan dibagi antara yang bekerja dari rumah dan yang tetap bekerja di kantor.
"Tidak semua pegawai WFH bersamaan. Terapkan sistem piket atau shift, misalnya 50 persen WFH dan 50 persen WFO. Unit pelayanan wajib memiliki petugas front office yang standby," tambahnya.
Selain itu, perlu dilakukan klasifikasi layanan untuk menentukan jenis pekerjaan yang bisa dilakukan dari rumah dan yang harus tetap dilaksanakan di kantor.
Layanan yang bersifat kritikal seperti rumah sakit, puskesmas, dan layanan darurat seperti Damkar, menurutnya, tidak boleh menerapkan WFH. Sementara layanan administratif internal dapat dilakukan secara penuh dari rumah.
Ariyandi juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat digitalisasi layanan sebagai solusi jangka panjang. Hal tersebut mencakup pengembangan layanan online seperti administrasi kependudukan dan perizinan digital, serta penggunaan aplikasi untuk antrean dan pengaduan masyarakat.
"Digitalisasi ini penting agar kebijakan WFH tidak berdampak besar terhadap kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan WFH juga harus dilakukan secara berkala. Pemerintah daerah diminta membuka kanal pengaduan masyarakat serta melakukan evaluasi rutin. Jika ditemukan penurunan kualitas pelayanan, maka kebijakan dapat segera dikoreksi.
Selain itu, ia menyarankan agar penerapan WFH dilakukan secara bertahap melalui uji coba terbatas di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
"Diterapkan bertahap dulu di beberapa OPD, kemudian dievaluasi sebelum diberlakukan penuh di Kotim," pungkasnya. (DEWI PATMALASARI/H)









