BORNEONEWS, Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan larangan keras terhadap praktik jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah.
Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor, sebagai bagian dari komitmen menjalankan reformasi birokrasi dan menerapkan sistem merit dalam penempatan ASN.
“Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tulis Surat Edaran Bupati Halikinnor belum lama ini.
Surat Edaran yang diterbitkan pada selasa (31 Maret 2026) tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah terkait Manajemen Pegawai Negeri Sipil, ASN harus menjalankan tugas pemerintahan secara profesional, bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Sistem merit adalah suatu prinsip atau mekanisme dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan atau organisasi, di mana pengangkatan, penempatan, promosi, dan pengembangan pegawai dilakukan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, potensi, serta integritas tanpa pengaruh politik, nepotisme, kolusi, atau diskriminasi.
Sistem tersebut bertujuan memastikan bahwa proses manajemen aparatur berjalan secara adil, transparan, dan objektif sehingga menghasilkan birokrasi yang profesional, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Prinsip sistem merit juga mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
"Penempatan ASN dalam jabatan, baik mutasi maupun promosi, harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas dan moralitas secara adil dan wajar tanpa diskriminasi," tegasnya.
Poin-poin utama dalam surat edaran tersebut meliputi:
1. Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan melalui manajemen talenta dan/atau seleksi terbuka oleh panitia seleksi yang kompeten dan bebas dari intervensi pihak manapun.
2. Mutasi dan/atau promosi jabatan dilaksanakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas dan moralitas tanpa membedakan latar belakang suku, agama, jenis kelamin, status pernikahan, usia, atau kemampuan khusus.
3. Setiap ASN yang memenuhi persyaratan memiliki kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan.
4. Setiap ASN dilarang menjadi perantara atau melakukan transaksi jual beli jabatan, baik jabatan manajerial maupun nonmanajerial.
Melalui surat edaran tersebut, Halikinnor menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menginformasikan isi surat edaran itu kepada seluruh ASN di lingkungan kerjanya masing-masing sebagai langkah pencegahan praktik yang merugikan tersebut.
Dengan kebijakan itu, Pemkab Kotawaringin Timur bertekad menjaga integritas dan profesionalisme ASN serta membangun birokrasi yang bersih dan transparan demi pelayanan publik yang berkualitas. (DEVIANA/H)









