TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur menegaskan komitmennya dalam memperkuat fungsi pengawasan dan legislasi melalui rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 1 April 2026.

Agenda utama rapat tersebut adalah pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, sekaligus penyampaian hasil pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis bersama pemerintah daerah.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Eskop, serta dihadiri jajaran anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, Asisten III Setda Barito Timur Amrullah hadir mewakili Bupati M Yamin, bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan undangan lainnya.

Dalam forum tersebut, DPRD secara resmi membentuk Pansus LKPJ 2025 sebagai instrumen penting dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Pembentukan pansus ini menjadi bagian tak terpisahkan dari fungsi kontrol legislatif guna memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

“Pembentukan Pansus ini merupakan langkah strategis DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah, agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Ketua DPRD.

Selain pembentukan pansus, DPRD juga menyampaikan hasil rapat kerja bersama pemerintah daerah terkait pembahasan tiga Raperda yang dinilai memiliki dampak strategis bagi pembangunan jangka panjang Barito Timur.

Ketiga Raperda tersebut meliputi Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Tahun 2025–2045, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Juru bicara DPRD, Bayanto, menegaskan bahwa secara prinsip lembaganya menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya, meskipun disertai sejumlah catatan strategis sebagai bahan penyempurnaan substansi.

“DPRD pada intinya menyetujui pengajuan Raperda tersebut untuk dilanjutkan, namun kami memberikan beberapa catatan penting agar implementasinya ke depan dapat berjalan optimal, tepat sasaran, dan tidak keluar dari kebutuhan riil masyarakat,” katanya.

Bayanto menjelaskan, Raperda GDPK 5 Pilar menjadi fondasi penting dalam pengendalian dan pembangunan kependudukan yang terarah dan berkelanjutan. 

Sementara itu, Raperda Rencana Induk Kepariwisataan diharapkan mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi daerah melalui pengembangan potensi wisata yang terstruktur dan berdaya saing.

“Adapun Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan sosial, menjamin aksesibilitas, serta memastikan tidak ada warga yang terpinggirkan dalam pembangunan,” tambahnya.

DPRD Barito Timur berharap seluruh catatan, masukan, dan rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi perhatian serius pemerintah daerah dalam menyempurnakan substansi ketiga Raperda tersebut. Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan nantinya tidak hanya normatif, tetapi benar-benar implementatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)