BORNEONEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur menegaskan komitmennya dalam memperkuat arah pembangunan daerah melalui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Hal ini ditandai dengan penyampaian pendapat akhir kepala daerah dalam dalam rapat paripurna DPRD, Rabu, 1 April 2026.
Pendapat akhir tersebut disampaikan oleh Asisten II Setda Bartim, H Amrullah, yang mewakili Bupati M Yamin. Rapat dipimpin Ketua DPRD Nursulistio, didampingi Wakil Ketua II Eskop, serta dihadiri anggota dewan, unsur Forkopimda, jajaran kepala OPD, staf ahli, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Amrullah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang dinilai konstruktif selama proses pembahasan. Ia menekankan bahwa dinamika diskusi yang terjadi menjadi bagian penting dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas.
“Segala pembahasan, diskusi, masukan, kritik dan saran dari anggota dewan merupakan bagian penting dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Tiga Raperda yang dimaksud meliputi Raperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) 5 Pilar Kabupaten Barito Timur Tahun 2025–2045, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2026–2045, serta Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Amrullah menjelaskan, GDPK 5 Pilar akan menjadi peta jalan pembangunan kependudukan Bartim untuk 25 tahun ke depan. Dokumen tersebut akan menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD dan RPJMD agar pembangunan lebih terarah dan berbasis data kependudukan.
“Dengan adanya GDPK ini, diharapkan pembangunan kependudukan dapat terintegrasi dan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Asisten II merinci, lima pilar utama dalam GDPK mencakup pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penguatan sistem data dan informasi kependudukan yang akurat.
Sementara itu, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan disebut sebagai langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi sektor pariwisata daerah. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat destinasi dan infrastruktur, mendorong prinsip pembangunan berkelanjutan, serta memberdayakan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif.
“Pariwisata diharapkan menjadi salah satu penggerak ekonomi daerah yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Di sisi lain, Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan sosial yang inklusif. Melalui regulasi ini, pemerintah berupaya memastikan penghormatan, perlindungan, serta pemenuhan hak penyandang disabilitas secara setara tanpa diskriminasi.
“Perda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Barito Timur,” jelas Amrullah.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh tahapan pembahasan ketiga Raperda tersebut telah dilaksanakan secara bersama antara eksekutif dan legislatif, serta mencapai kesepakatan melalui mekanisme musyawarah mufakat.
Dengan telah disampaikannya pendapat akhir kepala daerah, ketiga Raperda tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.
Menutup sambutannya, Amrullah berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dapat terus terjaga guna mendorong pembangunan Bartim yang lebih maju, sejahtera, dan berkeadilan.
“Semoga apa yang kita lakukan ini menjadi bentuk pengabdian terbaik bagi masyarakat Barito Timur,” pungkasnya. (AGUSTINUS BOLE MALO/H)









