BORNEONEWS, Palangka Raya - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap armada angkutan milik Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang melintasi jalan umum.
Praktik penggunaan pelat nomor luar daerah serta muatan berlebih (over dimension over load/ODOL) dinilai sangat merugikan infrastruktur dan pendapatan daerah.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Maryani Sabran, mengungkapkan bahwa di lapangan masih banyak ditemukan kendaraan angkutan perusahaan yang diduga melanggar ketentuan tonase.
Kondisi ini diperparah dengan banyaknya kendaraan operasional yang tidak terdaftar di Kalteng, meski aktivitas usahanya berada di provinsi ini.
"Yang terjadi sangat luar biasa, banyak perusahaan yang menetap di Kalteng menggunakan pelat luar dengan muatan yang melebihi kapasitas jalan di sini," katanya, Kamis, 2 April 2026.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor luar daerah berdampak pada hilangnya potensi pajak kendaraan bermotor bagi daerah. Selain itu, muatan yang melebihi kapasitas secara konsisten mempercepat kerusakan aspal yang dibiayai oleh uang rakyat.
Menurutnya, pengawasan yang ada saat ini masih belum maksimal sehingga diperlukan langkah konsisten dan berkelanjutan agar aturan di jalan raya benar-benar dipatuhi.
"Tidak mungkin melarang sepenuhnya angkutan PBS ini melintasi jalan. Jadi yang dilakukan hanya memastikan tidak ada pelanggaran dan kapasitas angkutannya tidak melebihi tonase," ucapnya menekankan.
Meski mengakui peran PBS dalam mendukung denyut ekonomi daerah, Maryani mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan berlalu lintas dan batasan tonase harus menjadi prioritas utama.
Ia berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret melalui koordinasi lintas sektor, termasuk dengan aparat penegak hukum.
"Kami harapkan pengawasan tidak hanya pada saat ada temuan pelanggaran, tetapi dilakukan berkelanjutan dengan kerja sama lintas sektor," pungkas Maryani. (PATHUR/Y)









