PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengeluarkan program penghapusan seluruh denda Pajak Bumi dan Bangunan atas Penggunaan Tanah dan Bangunan (PBB-P2).

Program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat melunasi tunggakan pajak dengan bebas dari biaya denda tambahan.

Kepala Bapenda Palangka Raya, Emi Abriyani, mengumumkan bahwa periode pembayaran untuk program ini berlaku mulai tanggal 1 April sampai dengan 30 Juni 2026.

Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 di wilayah Kota Palangka Raya.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan emas ini untuk melunasi tunggakan PBB tanpa dikenakan denda sama sekali," ujar Emi Abriyani, Kamis, 2 April 2026.

Program penghapusan denda ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah bagi wajib pajak yang mungkin mengalami kendala dalam pembayaran tepat waktu.

Pembayaran PBB-P2 yang dilakukan oleh masyarakat akan berkontribusi langsung pada pembangunan berbagai fasilitas dan infrastruktur di Kota Palangka Raya. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan menjadi bagian dari sumber daya pembangunan daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

"Pajak yang Anda bayarkan akan kembali untuk pembangunan daerah yang lebih maju, nyaman, dan sejahtera," tegas Emi.

Dana hasil pajak tersebut akan digunakan untuk berbagai keperluan penting seperti perbaikan jalan, pengembangan sarana pendidikan dan kesehatan, serta peningkatan layanan umum lainnya yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Pihak Bapenda mengimbau agar masyarakat tidak menunda-nunda pembayaran dan segera memanfaatkan program ini sebelum periode berakhir pada akhir Juni mendatang.

"Informasi lebih lanjut mengenai cara pembayaran dan data tunggakan dapat diperoleh melalui kantor Bapenda Palangka Raya atau saluran resmi yang telah disediakan," pungkasnya. (PATHUR/Y)