PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD  Palangka Raya, Hap Baperdu, menilai persoalan utama dalam pengawasan sektor pertambangan dan pelestarian lingkungan hidup berakar dari kebijakan sentralisasi perizinan yang saat ini berada di tangan pemerintah pusat.

Menurutnya, berbagai izin strategis seperti persetujuan lingkungan hingga izin pinjam pakai kawasan hutan kini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam melakukan pengawasan secara optimal.

“Persoalan utamanya ada pada kebijakan sentralisasi. Ketika semua izin ditarik ke pusat, maka daerah hanya menjadi penonton, padahal dampaknya langsung dirasakan masyarakat di daerah,” ujar Hap, Kamis 2 April 2026.

Ia menegaskan, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan dalam mengambil langkah cepat ketika terjadi pelanggaran di lapangan, baik yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan maupun kerusakan lingkungan.

“Daerah tidak punya ruang yang cukup untuk bertindak. Ketika ada masalah, proses koordinasi menjadi panjang karena harus menunggu keputusan dari pusat,” tambahnya.

Hap juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kepentingan investasi dan pelestarian lingkungan. Ia menilai, tanpa pengawasan yang kuat dari daerah, potensi kerusakan lingkungan akan semakin besar.

“Investasi itu penting, tetapi jangan sampai mengorbankan lingkungan. Pengawasan harus diperkuat, dan daerah seharusnya diberikan kewenangan lebih agar bisa menjaga wilayahnya sendiri,” tegasnya.

Ia pun berharap ke depan ada evaluasi terhadap kebijakan tersebut, sehingga pemerintah daerah dapat dilibatkan secara lebih aktif dalam proses perizinan dan pengawasan, guna memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan berkelanjutan dan berpihak kepada masyarakat. (MARINI/Y)