BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pemerintah Pusat resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui surat edaran yang mulai berlaku sejak 1 April 2026. Dalam aturan tersebut, WFH diterapkan satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau langsung menggelar rapat internal untuk membahas teknis pelaksanaan di daerah. Sekretaris Daerah Kabupaten Pulang Pisau, Tony Harisinta, menyampaikan bahwa hasil sementara rapat telah menyepakati penerapan WFH dengan penyesuaian.
“Kita sudah menyepakati untuk WFH satu hari kerja, namun pelaksanaannya di hari Rabu. Ini pun terbatas untuk para staf, sedangkan pejabat eselon tetap berada di kantor. Terutama OPD yang memberikan pelayanan publik tetap berjalan seperti biasa,” ujar Tony, Kamis, 2 April 2026.
Tony menambahkan, kebijakan ini akan mulai diberlakukan secepatnya, paling lambat pada pekan depan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang harus segera diimplementasikan di daerah.
Ia juga menegaskan bahwa selama masa uji coba satu bulan ke depan, pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan tersebut. “Nanti akan kita pelajari dalam satu bulan ini, apakah ada kendala atau tidak. Kalau memang belum optimal, tentu akan kita perbaiki,” katanya.
Lebih lanjut, Tony menjelaskan bahwa tujuan utama dari penerapan WFH ini adalah untuk mendorong efisiensi penggunaan energi, seperti bahan bakar minyak (BBM), listrik, dan sumber daya lainnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan, pengawasan akan dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pulang Pisau. Mereka akan turun langsung ke setiap kantor guna memantau pelaksanaan WFH.
“Pemantauannya nanti dilakukan oleh Inspektorat. Ruangan-ruangan yang tidak digunakan karena staf WFH harus dipastikan listrik dan airnya dimatikan. Ini penting karena tujuannya memang untuk efisiensi,” pungkasnya. (RETHA/H)









