BORNEONEWS, Palangka Raya – Ketua DPRD Palangka Raya, Subandi menyoroti nota kesepakatan antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, khususnya terkait persoalan pertanahan yang kerap menjadi perhatian masyarakat.
Menurut Subandi, DPRD bukanlah lembaga yang menjadi tempat pengambilan keputusan akhir dalam penyelesaian sengketa atau permasalahan tanah, melainkan berfungsi sebagai wadah untuk menerima dan memfasilitasi aspirasi masyarakat.
“Perlu dipahami bahwa DPRD bukan tempat hasil akhir. Kami ini menerima, menampung, dan memfasilitasi aspirasi masyarakat untuk kemudian diteruskan kepada pihak yang berwenang,” tegasnya, Kamis 2 April 2026.
Ia menjelaskan, dalam konteks persoalan pertanahan, kewenangan teknis dan administratif tetap berada pada instansi terkait, seperti Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat salah persepsi. DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan status tanah, tetapi kami berperan menjembatani agar persoalan dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang,” ujarnya.
Subandi juga menekankan pentingnya kejelasan dalam implementasi nota kesepakatan tersebut agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat, terutama terkait mekanisme penyelesaian masalah pertanahan.
Ia berharap koordinasi antara Kantor Pertanahan dan Pemko Palangka Raya dapat berjalan lebih efektif, sehingga setiap persoalan yang muncul dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
“Yang terpenting adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan optimal dan setiap persoalan tanah dapat diselesaikan secara adil,” pungkasnya. (MARINI/H)









