BORNEONEWS, Palangka Raya – Dalam rangka mendukung kelancaran dan kenyamanan masyarakat saat pelaksanaan Hari Raya Paskah tahun 2026, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas serta pengaturan parkir terpadu di kawasan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kilometer 12.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Palangka Raya Hadi Suwandoyo menyampaikan bahwa langkah ini diperlukan untuk mengantisipasi arus lalu lintas yang meningkat dan memastikan akses yang aman bagi seluruh masyarakat yang akan melakukan kegiatan ibadah dan ziarah makam.
Rekayasa lalu lintas yang diterapkan akan mengatur jalur masuk dan keluar secara terpisah sesuai jenis kendaraan. Jalur masuk utama untuk seluruh kendaraan diarahkan melalui Jalan Yusuf Arimatea, yang dapat diakses dari arah Jalan Cilik Riwut Kilometer 12.
"Penetapan jalur masuk terpusat ini bertujuan untuk menghindari kerumunan dan memudahkan pengendalian arus kendaraan oleh petugas yang ditempatkan di lokasi," katanya, Kamis, 2 April 2026.
Untuk jalur keluar, pihak dinas telah menetapkan pembagian jalur berdasarkan jenis kendaraan guna mengurai kepadatan dan mencegah penumpukan. Kendaraan roda dua (R2) akan keluar melalui jalur khusus yang mengarah langsung ke Jalan Damang Gustaf Erang.
Sementara itu, kendaraan roda empat (R4) akan dialihkan melalui jalur sebelah barat kawasan TPU dengan sistem loop keluar yang dirancang untuk memperlancar aliran kendaraan keluar dari area pemakaman.
Selain pengaturan lalu lintas, pihak dinas juga telah menyediakan kantong parkir yang tersebar di sekitar seluruh area TPU, meliputi kawasan TPU Kristen, Katolik, Muslim, dan Budha.
Penyediaan area parkir yang terbagi sesuai lokasi pemakaman bertujuan untuk memudahkan akses masyarakat ke lokasi tujuan masing-masing, sekaligus menghindari parkir liar yang dapat mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan.
Plt Kepala Dinas Perhubungan Hadi Suwandoyo mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi segala rambu lalu lintas dan arahan yang diberikan oleh petugas di lapangan selama masa perayaan.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menggunakan jalur sesuai dengan jenis kendaraan masing-masing dan hanya melakukan parkir pada lokasi yang telah ditentukan secara khusus. Hal ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga ketertiban dan kelancaran selama kegiatan berlangsung.
"Kami mengharapkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat untuk menjalankan aturan yang telah ditetapkan. Utamakanlah keselamatan dan ketertiban bersama dalam setiap kegiatan yang dilakukan selama pelaksanaan ibadah Paskah," pungkasnya. (PATHUR/H)









