PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Terdakwa kasus peredaran minuman keras (miras) ilegal asal Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), dijatuhi hukuman denda sebesar Rp10.000.000 dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis, 2 April 2026.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban miras ilegal yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kobar beberapa waktu lalu.

Dalam persidangan, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda Rp10 juta atau subsider kurungan selama 10 hari. Atas putusan tersebut, terdakwa memilih untuk membayar denda.

Kasus ini berawal dari operasi Satpol PP di Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Selasa (31/3/2026). Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya peredaran miras ilegal yang melanggar peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kobar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran Peraturan Daerah,” ujarnya.

Ia menambahkan, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya pemberantasan miras ilegal.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Partisipasi masyarakat sangat penting agar upaya penegakan hukum ini dapat berjalan maksimal,” tambahnya.

Melalui penegakan hukum ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.

Dengan demikian, situasi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Kotawaringin Barat dapat terus terjaga dengan baik. (DANANG/H)