BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat gabungan bersama pihak eksekutif untuk membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kobar, Mulyadin, menyampaikan bahwa rapat tersebut dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kobar.
“Sesuai dengan jadwal Banmus, DPRD melaksanakan rapat gabungan dengan pihak eksekutif, dalam hal ini pemerintah daerah, untuk membahas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025,” ujarnya, pada Rabu, 1 April 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Jadi pas di bulan Maret laporan tersebut sudah disampaikan oleh kepala daerah, dan hari ini kita melaksanakan pembahasannya,” jelasnya.
Menurut Mulyadin, LKPJ merupakan laporan yang memuat keterangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sekaligus menjadi gambaran kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
“LKPJ ini berisi laporan kinerja pemerintah, meliputi realisasi pendapatan, pelaksanaan program dan pembangunan terutama yang berskala prioritas, serta kendala dan permasalahan yang dihadapi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, DPRD melalui rapat pembahasan tersebut akan melakukan pendalaman terhadap berbagai kendala yang disampaikan oleh pemerintah daerah, termasuk mencari solusi atas permasalahan yang ada.
“Dari penjelasan yang disampaikan, tentu menjadi poin penting bagi kami untuk menyusun rekomendasi. Rekomendasi ini berupa evaluasi terhadap pelaksanaan LKPJ dimaksud,” tegasnya.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kobar berharap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah ke depan dapat semakin optimal dan tepat sasaran, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat. (DANANG/H)









