KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas mulai menyikapi kebijakan Work From Home (WFH) dari pemerintah pusat dengan menyiapkan pola kerja yang adaptif tanpa mengganggu pelayanan publik.

Fokus utama diarahkan pada pengaturan mekanisme kerja, kehadiran pegawai, serta memastikan kinerja tetap optimal. Kebijakan WFH dinilai sebagai bagian dari upaya efisiensi energi sekaligus mendorong sistem kerja fleksibel di kalangan ASN.

Kepala Kantor Kemenag Kapuas, Hamidhan, menegaskan bahwa pihaknya siap menyesuaikan dengan kebijakan tersebut. Namun, untuk pelaksanaan teknis di daerah masih menunggu arahan resmi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah. 

“Secara prinsip kita siap menyesuaikan dengan kebijakan yang ada. Namun, untuk pelaksanaan teknisnya kita tetap menunggu arahan resmi dari Kanwil agar berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya, Kamis, 2 April 2026.

Ia memastikan, langkah antisipatif telah disiapkan, termasuk skema pengaturan kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal meskipun sistem kerja berubah.

Hamidhan menekankan bahwa WFH bukan bentuk kelonggaran kerja, melainkan perubahan sistem yang tetap menuntut kedisiplinan ASN. “WFH bukan berarti libur. ASN tetap harus melaksanakan tugas secara optimal sesuai dengan tanggung jawab masing-masing,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai menjaga komitmen kerja dan tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut. “Manfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya untuk bekerja, hindari aktivitas di luar tugas, dan pastikan komunikasi tetap terjaga. Ponsel harus selalu aktif sebagai bentuk kesiapsiagaan,” pungkasnya. (SABRIANOOR/H)