PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Advokat Ajungs TH L Suan menyatakan bahwa laporan polisi yang dilayangkan oleh oknum pengacara H terhadap tiga kliennya, Hendra, Liberson, dan Superi, diduga tidak memiliki landasan hukum maupun bukti yang kuat.

Tuduhan yang diajukan H menyatakan bahwa ketiga orang tersebut melakukan penambangan illegal dan pengacaman dengan menggunakan senjata api. Namun, menurut Ajungs, tuduhan tersebut merupakan tuduhan prematur dan kekanak-kanakan.

"Meskipun demikian, itu hak saudara Haruman dan ketiga klien saya tetap menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya. Kamis, 2 April 2026.

Hendra dan Liberson telah memenuhi undangan klarifikasi di Polres Kapuas, sedangkan Superi diperkirakan akan memenuhi undangan di Polda Kalteng besok.

Ajungs menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berdiam diri jika terjadi ketidakadilan terhadap kliennya. Kelahiran Pasak Talawang ini mengaku akan segera melakukan upaya hukum untuk membantah laporan tersebut dan segala tindak pidana yang dituduhkan.

Ia juga menambahkan bahwa tuduhan yang telah diumbar di media, termasuk tuduhan sebagai bandar narkoba, telah merusak marwah dan harga diri ketiga kliennya. Menurutnya, framing dan penggiringan opini yang dilakukan Haruman merupakan upaya pembunuhan karakter.

"Kami akan meminta dan menuntut pertanggungjawaban saudara Haruman dan kliennya terhadap segala tuduhan tersebut. Bahkan, sebenarnya pihak pelapor yang melakukan penambangan illegal dengan menggunakan alat berat dan saya sudah mengantongi semua buktinya," pungkas Ajungs. (PATHUR/H)