BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua pemuda pelaku jambret di Palangka Raya, Ivan Fadilah (25) dan Ruspandi (28), ditangkap polisi. Warga Jalan Tjilik Riwut Km 10 dan Antang ini digulung tim Resmob Polres Palangka Raya.
"Mereka kita tangkap di Jalan Kalimantan dan barak Jalan Kutilang," ucap Kasat Reskrim Polres Palangka Raya, AKP Erwin T H Situmorang, Rabu (28/12/2016).
Dia menuturkan, anggota lebih dulu meringkus Ivan, Selasa (27/12/2016) sekitar pukul 11.00 WIB. Sekitar 4 jam kemudian, giliran rekannya. Keduanya dibekuk menindaklanjuti laporan seorang gadis, Mia Atmanegara yang menjadi korban penjambretan di Jalan Bubut, Sabtu (10/2016) sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itu, Mia berkendara di Jalan Bubut tanpa seorang teman. Kemudian dua tersangka tersebut memepet korban lalu menarik tas yang terselempang di bahu korban. Korban tak mampu melakukan perlawanan hingga tasnya itu berhasil direbut tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit handphone merk Xiaomi. Sedangkan yang masih dalam pencarian, HP Sony Ericson. Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp5 juta. “Dari keterangan, baru sekali melakukan kejahatan ini,” tutur Kasat Reskrim.
Erwin juga tidak bosan-bosannya menghimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap ancaman terjadinya tindak pidana. Terlebih lagi tinggal menghitung hari malam pergantian tahun berlangsung dan tentunya setiap titik pesta tahun baru dipenuhi ribuan orang. (BUDI YULIANTO/N).








