BORNEONEWS Palangka Raya – Ketua DPRD Kalteng didampingi Wakil Ketua II, Wakil Ketua III, serta jajaran pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.
Kunjungan ini untuk mempercepat penerbitan izin dan memberikan kepastian hukum bagi para penambang rakyat di daerah.
Fokus utama dari pertemuan ini adalah membahas tindak lanjut atas penetapan 129 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah.
Penetapan ini dinilai sebagai solusi strategis untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan tradisional agar dapat berjalan secara legal, aman, serta tetap berwawasan lingkungan.
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, menekankan pentingnya kemudahan dalam proses perizinan. Ia mendorong agar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi para penambang lokal dapat dipermudah dan dipercepat demi kenyamanan berusaha.
Langkah ini dianggap sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari sektor pertambangan.
"Dengan adanya izin yang jelas, diharapkan aktivitas penambangan dapat berjalan lebih tertib dan teratur," katanya, Jumat, 3 April 2026.
Selain soal perizinan, Junaidi juga menegaskan bahwa pemanfaatan wilayah WPR harus tetap mematuhi prinsip-prinsip tambang berkelanjutan atau sustainable mining. Artinya, kegiatan penambangan harus dilakukan dengan cara yang tidak merusak lingkungan sekitar.
"Dengan demikian, eksploitasi sumber daya alam dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam untuk generasi mendatang," pungkasnya..(PATHUR/R)









