PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah akan melaksanakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang telah diserahkan Pemprov Kalteng.

Penyerahan LKPD dilakukan oleh Wakil Gubernur Edy Pratowo kepada perwakilan BPK Kalteng, Subkhan Affandi selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Kalteng I.

Subkhan Affandi menyampaikan bahwa pihaknya memiliki kewajiban melakukan pemeriksaan sesuai amanat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Semoga tugas pemeriksaan ke depan bisa dilaksanakan dengan baik, koordinasi dengan seluruh pihak yang terkait bisa berjalan dengan lancar, dukungan data dan dokumen tidak terkendala serta akhirnya memberikan hasil yang sesuai dengan harapan kita semua,” kata Subkhan Affandi seperti dikutip Borneonews pada Jumat, 3 April 2026.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan bertujuan untuk memberikan opini atas laporan keuangan pemerintah daerah berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara.

Kesimpulan opini tersebut didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. (HERMAWAN DP/R)